Pemerintahan
Islam secara umum dalam bentuk Jama’atul Muslimin tidak ada di dunia dewasa
ini. Mewujudkannya adalah fardhu ‘ain bagi umat Islam seluruhnya sampai ia
tegak. Ia merupakan tuntutan zaman sehingga negara tersebut tegak.
Bagian Pertama
STRUKTUR
ORGANISASI JAMA’ATUL MUSLIMIN
Struktur
organisasi jama’atul muslimin terbagi dalam empat pembahasan.
1. Umat
Islam
Umat adalah setiap jama’ah yang disatukan oleh
sesuatu hal, satu agama, satu zaman, atau tempat. Baik faktor pemersatu itu
dipaksakan atau pun berdasarkan atas pilihan.
Batas-batas bagi negeri-negeri Islam, dan tanah airnya
adalah meliputi seluruh belahan bumi. Setiap belahan bumi yang tidak diperintah
dengan Islam, maka ia merupakan negeri yang dirampas dan dirampok dari
pemiliknya, dan harus dikembalikan kepadanya. Titik tolak yang pertama ialah
bahwa setiap jengkal bumi yang dihuni oleh sekelompok manusia dan diperintah
dengan syari’at Allah adalah darul ‘adl. Kemudian yang kedua adalah, bahwa
penduduk darul ’adl tersebut harus bersatu dengan penduduk yang ada dalam darul
‘adl yang lain untuk membentuk satu negara Islam. Dan yang ketiga adalah, bahwa
front darul ‘adl yang bersatu tersebut harus bergerak menyampaikan Islam kepada
orang-orang yang berada di sekitarnya, dan menundukkan mereka kepada hukum
Islam, sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama sepenuhnya milik Allah, serta
seluruh bumi ini tunduk kepada pada hamba-Nya yang saleh.
Umat Islam
mempunyai akar sejarah yang sangat tua dimuka bumi ini, yakni sejak periode
pertama manusia di atas bumi. Bermula dari Adam, kemudian Nuh, diiringi oleh
para Rasul dan kaum Muslimin sesudah mereka, hingga datang penutup para Nabi
dan Rasul, Muhammad saw.
Periode pertama umat Islam adalah periode sebelum
diutusnya Nabi Muhammad saw. Pada periode ini, kenabian atau kerasulan yang ada
bersifat khusus bagi kaum tertentu, dengan diutusnya seorang nabi atau Rasul
kepada kaumnya secara khusus atau kepada satu negeri tertentu. Periode kedua
dimulai dengan bi’tsah Muhammad saw. Pada periode ini dakwah mulai beralih dari
kerangka kekauman yang terbatas, kepada kerangka kemanusiaan yang bersifat
umum.
Umat Nabi Muhammad saw, terbagi menjadi dua golongan
yaitu, umat yang menyambut dan menerima dakwah Rasulullah saw, dan menyatakan
diri masuk Islam secara kaffah. Kedua, golongan yang tidak mau menerima dan
menyambut dakwah Muhammad saw, dan tidak masuk ke dalam Islam secara kaffah.
Golongan ini menjadi umat yang harus didakwahi.
Diantara karakteristik dan sendi-sendi utama umat
Islam yang membedakannya dari umat lain ialah aqidahnya yang bersih dari segala
bentuk kemusyrikan, universalitas dan integralitas aqidah tersebut, Rabbaniyah,
kesempurnaan manhajnya, keterbebasan dari kekurangan, kepertengahannya dan
keadilannya dalam segala persoalan, dan fungsinya sebagai saksi atas manusia.
Unsur-unsur kesatuan umat Islam diantaranya adalah
kesatuan aqidah, kesatuan ibadah, kesatuan adat dan perilaku, kesatuan sejarah,
kesatuan bahasa, kesatuan jalan, kesatuan dustur, dan kesatuan pimpinan.
2. Syura
(Musyawarah)
Rukun pertama Jama’atul Muslimin, yaitu syura. Syura
ini lahir dari basis umum Jama’atul Muslimin, yaitu umat, dan berfungsi sebagai
ahlul aqdi wal hilli di dalamnya. Syura ialah mengerluarkan berbagai pendapat
tentang suatu masalah untuk dikaji dan diketahui berbagai aspeknya sehingga
dapat dicapai kebaikan dan dihindari kesalahan.
Syura merupakan dasar utama dan sifat yang melekat
dalam tubuh umat Islam. Tanpa syura, umat Islam akan kehilangan kemaslahatan
dan kelaikannya. Setiap umat yang menegakkan prinsip syura didalamnya, akan
lebih dekat kepada kesempurnaan dan kebenaran.
“...Dan
bermusyawarahlah dengan mereka dalam
urusan itu...” (Q.S. Ali ‘Imran : 159)
Hukum syura adalah wajib atas para
penguasa umat Islam disetiap zaman dan tempat, syura adalah dasar asasi bagi
tegaknya sistem pemerintahan Islam.
Syarat-syarat anggota syura :
a. Anggota
majlis syura ialah orang-orang yang dapat membuat garis perjalanan umat ini
sesuai dengan kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya.
b. Terpelihara
akhlaknya
c. Bertaqwa
dan bersih dari dosa kepada Allah dan umat
d. Mengetahui
Al-Qur’an dan as-Sunnah, serta ilmu-ilmu bahasa, tafsir, ilmu hadits, dan
lainnya.
e. Orang-orang
yang adil dan terpercaya
f. Orang
yang bijak dan mampu mencegah
g. Mempunyai
ilmu dan keahlian dalam masalah yang dimusyawarahkan
h. Pemikiran
yang cerdas dan bijaksana dalam memilih pendapat.
i.
Berpengalaman dalam masalah yang
dimusyawarahkan
j.
Jujur dan amanah
Urusan yang disyurakan adalah setiap
perkara yang tidak ada nashnya. Dalam mengambil keputusan, Majlis Syura
hendaknya berpegang dengan kelompok mayoritas dari kaum muslimin.
Majlis Syura wajib mengambil dan
mengikuti pendapat mayoritas anggota berdasarkan dalil-dalil yang ada. Mengenai
wajibnya mengambil dan mengikuti pendapat mayoritas ini tidak termasuk dalam
kerangka parlemen di negara-negara demokrasi, karena undang-undang syura kita (Islam)
berbeda sama sekali dengan undang-undang parlemen mereka. Mereka memberikan hak
mutlak kepada mayoritas untuk menghalalkan dan mengharamkan sesuatu, sementara
Islam tidak memberikan hak tersebut. Didalam Islam, tidak ada syura menyangkut
masalah yang ada nash nya, dan tidak ada artinya pendapat mayoritas dihadapan
nash.
3. Imamah
‘Uzhma
Rukun kedua Jama’atul Muslimin, yaitu imam, pemegang
kepemimpinan besar (imamah kubra) umat Islam. Imam ini dicalonkan oleh ahlul
aqdi wal hilli dalam majlis syura untuk memudahkan urusan negara dan manusia
sesuai sistem Rabb semesta alam. Imam yakni kepemimpinan tertinggi dalam umat
dan merupakan puncak bangunan umat secara umum, keatas pundaknya diletakkan tanggung
jawab kebaikan mereka dalam agama dan dunia.
Hukum mengangkat imam adalah wajib, sebagaimana
firman Allah dalam Q.S. An – Nisa : 59. Pada hakikatnya, imamah tidak akan
tegak sehingga semua orang dalam umat ini saling membantu dan bekerja sama
menuju tegaknya khilafah. Jika khilafah telah ditegakkan, maka semua urusan
umat akan berjalan dengan baik dan lurus.
Adapun syarat-syarat imam atau khalifah diantaranya
:
a. Kesempurnaan
secara moral Islami
b. Ilmu
yang dapat mengantarkan kepada ijtihad dalam berbagai kasus dan hukum
c. Sehat
panca indera, supaya dapat mengetahui sesuatu secara langsung
d. Tidak
memiliki cacat anggota badan yang akan menghalangi kesigapan gerak dan
kecekatan kerja
e. Mempunyai
pandangan yang dapat membawa kepada kebijakan rakyat
f. Memiliki
keberanian dan kegigihan untuk melindungi kawan dan memerangi lawan
g. Berketurunan
dari Quraisy
4. Tujuan
Jama’atul Muslimin dan Sarananya
Tujuan-tujuan khusus bagi umat Islam :
a. Membina
pribadi muslim dan mengembalikan kepribadian Islam setelah dihancurkan oleh
peradaban asing, Timur dan Barat.
b. Membina
keluarga Islam dan mengembalikan karakteristiknya yang asli agar dapat
melaksanakan tugasnya, yaitu ikut berpartisipasi dalam menciptakan manusia
Muslim yang sejati.
c. Membina
masyarakat Islam yang akan mencerminkan dakwah dan perilaku Islam, agar manusia
dapat melihat hakikat Islam yang hanif ini dalam suatu bentuk yang konkrit di
permukaan bumi
d. Mempersatukan
umat Islam di seluruh penjuru dunia menjadi satu front kekuatan dalam
menghadapi kekafiran, kemusyrikan dan kemunafikan, sehingga umat ini didengar
perkataannya dan ditakuti gerakannya.
Tujuan-tujuan
umum bagi Jama’atul Muslimin :
a. Supaya
manusia menyembah Rabb yang Mahasatu
b. Menjalankan
prinsip amar ma’ruf nahi mungkar
c. Menyampaikan
dakwah Islam kepada semua manusia
d. Menghapuskan
fitnah dari seluruh dunia
e. Menaklukan
Roma, Ibu Kota Italia
f. Memerangi
semua manusia sehingga mereka bersaksi dengan kesaksian yang benar
Sarana
dalam mencapai tujuan-tujuan khusus :
a. Wajib
mengembalikan media massa, pengajaran, ekonomi, dan alat-alat negara lainnya
kepada Islam, supaya pengarahannya diatur sesuai dengan batas-batas dan
syari’at Islam
b. Menghancurkan
semua unsur kemunafikan dan kefasikan di dalam umat dan membersihkan masyarakat
daripadanya
c. Mempersiapkan
umat Islam sebaik-baiknya sehingga sesuai dengan berbagai tuntutan di masa
datang
Sarana
dalam mencapai tujuan-tujuan umum :
a. Menjelaskan
prinsip-prinsip Islam kepada semua manusia melalui berbagai media massa di
dalam negara Islam.
b. Menuntut
semua manusia agar masuk Islam, karena Islam telah membatalkan semua agama
sebelumnya
c. Menuntut
semua negara agar tunduk kepada ajaran-ajaran Islam dalam masalah ini, baik
negara-negara Barat yang sekuler dan tidak memiliki kaitan dengan agama Kristen
atau Yahudi, ataupun negara-negara Timur yang sosialis dan tidak mengakui agama
d. Mengumumkan
jihad bersenjata dan terus menerus sampai tercapai kemenangan atas semua pihak
yang menentang dan menolak tuntutan-tuntutan Jama’atul Muslimin. Jihad ini
dilakukan sesuai dengan hukum-hukum dan tahapan-tahapan jihad yang telah
ditetapkan dalam nash-nash agama Islam yang hanif, dan sesuai dengan program
dan kapasitas Jama’atul Muslimin.
Tercapainya tujuan-tujuan Jama’atul
Muslimin berarti menjadikan kalimat Allah sebagai yang tertinggi dan menjadikan
kalimat orang-orang kafir rendah. Dan inilah tujuan akhir Jama’atul Muslimin
diatas bumi ini.
Bagian Kedua
JALAN
MENUJU JAMA’ATUL MUSLIMIN
1. Hukum-Hukum
Islam
Sebagian besar kaum Muslimin tidak melaksanakan dan
menerapkan ajaran-ajaran Islam kecuali sebagian ajaran yang sesuai dengan
peraturan-peraturan negara dimana mereka tinggal. Bahkan sebagian mereka ada
yang mendukung dan membantu program penolakan sebagian hukum-hukum Islam,
karena kekuatan politik melarangnya. Seandainya orang-orang Islam atau jama’ah-jama’ah
itu mengetahui bahwa perbuatan mereka itu berarti membantu keberlangsungan dan
eksistensi pemerintahan kafir, juga berarti melenyapkan pokok-pokok hukum dan
ajaran Islam, niscaya mereka tidak akan melakukannya, dan menyadari bahwa
mereka telah jauh dari semangat dakwah Islam yang diserunya. Sesungguhnya
mereka, dengan perbuatannya itu, menghancurkan hukum-hukum jihad, sistem
pemerintahan Islam, prinsip amar ma’ruf nahi mungkar dan nasihat dengan
kebenaran dan kesabaran.
Jama’ah dari umat Islam ialah kelompok atau golongan
yang membawa dakwah untuk menegakkan Jama’atul Muslimin pada masa ketiadaannya.
Jika Jama’atul Muslimin kita nyatakan tidak ada dimasa sekarang ini, maka harus
diupayakan jalan menuju Jama’atul Muslimin tersebut. Yaitu dengan adanya
jama’ah dari sebagian umat Islam yang mengupayakan perwujudannya.
2. Kesadaran
Para Rasul dan Pengikut-Pengikutnya Terhadap Langkah Ini
Hakikat penegakan jama’ah adalah sebagai langkah
awal Rasulullah saw, dalam dakwahnya. Penegakan jama’ah inilah yang harus
banyak mendapatkan perhatian para da’i. Sebab, dakwah Islam tidak mungkin
berjalan kecuali dengan adanya jama’ah. Karena itu para da’i harus mengorbankan
segala sesuatu untuk mewujudkan jama’ah
ini, dengan mengesampingkan hal-hal lain dalam upaya memelihara
eksistensi dan kesatuannya.
3. Para
Da’i Islam dan Langkah Pertama Rasulullah SAW.
Para da’i Islam disuatu negara yang sudah terdapat
satu jama’ah yang menyeru kepada Islam, tidak dibenarkan sama sekali mendirikan
jama’ah baru di negara tersebut.
Para da’i Islam disuatu negara yang sudah terdapat
beberapa jama’ah yang berdakwah untuk Islam, maka para da’i perlu menimbang
prinsip-prinsip dan pemikiran-pemikiran semua jama’ah yang ada dengan neraca
Islam yang hanif. Sehingga dapat diketahui manakah diantara jama’ah-jama’ah
tersebut yang prinsip-prinsip dan pemikiran-pemikirannya lebih dekat dengan
Islam. Maka kepada jama’ah inilah para da’i Islam wajib bergabung. Selanjutnya,
mereka harus berusaha menggabungkan semua jama’ah kedalamnya, jika hal ini
dapat dilakukan. Sebab, penggabungan ini akan dapat menghentikan perselisihan
antar jama’ah dan menyatukan kubu dakwah Islam dalam menghadapi musuh-musuhnya.
Para da’i Islam disuatu negara yang belum ada
jama’ah, kewajiban pertama bagi mereka adalah mendirikan jama’ah.
Bagian Ketiga
RAMBU-RAMBU
SIRAH NABI SAW. DALAM MENEGAKKAN JAMA’AH
1. Menyebarkan
Prinsip-Prinsip Dakwah
Dalam menyebarkan prinsip-prinsip dakwah, ada dua
metode yang bisa digunakan diantaranya adalah kontak pribadi (Ittishal Fardi) –
tahapan sirriyah – dan kontak umum (Ittishal Jama’i) yang bisa disampaikan
melalui beberapa sarana dan fasilitas saat ini, seperti radio, media massa,
surat kabar, televisi, buku, khutbah, ceramah, seminar, dan sebagainya.
2. Pembentukan
Dakwah
Sasaran terpenting rambu ini ialah mengubah akal
yang ummi (jahalah) kepada ilmu, hikmah, dan ma’rifah, dan mengubah moral dan
perilakunya dari kesesatan dan kemerosotan kepada kebersihan dan kesucian
(tazkiyah). Semua ini tidak dapat diwujudkan kecuali melalui tarbiyah
(pembinaan) dan ta’lim sebagai esensi takwin (pembentukan).
3. Konfrontasi
Bersenjata Terhadap Musuh Dakwah
Penyebaran
Dakwah + Manusia = Penerima Dakwah atau Penentang Dakwah
Penentuan dimulainya konfrontasi adalah wewenang
khusus pimpinan tertinggi dalam jama’ah. Dan konfrontasi ini tidak dapat
dilakukan kecuali setelah adanya tentara yang memadai untuk itu. Hendaknya para
da’i mengetahui rambu ini secara baik.
4. Sirriyah
dalam Kerja Membina Jama’ah
Maksud sirriyah dalam kerja membina jama’ah ialah,
membatasi pengetahuan program kerja pada lingkungan pimpinan. Setiap individu
-dalam kerja sirri ini- tidak boleh mengetahui tugas anggota yang lain, tetapi
harus mengetahui tugas pribadinya.
Sirriyah merupakan kotak tempat menyimpan program
amal jama’i dan tirai yang menutupi dan melindungi program tersebut. Sirriyah
adalah suatu prinsip yang sangat penting dan harus dipegang teguh sepanjang
gerakan pembinaan jama’ah, terutama pada tahap-tahap pertama. Sirriyah hanya
menyangkut aspek penataan (tanzhim) saja, bukan menyangkut aspek pemikiran atau
nilai-nilai Islam yang harus dikemukakan. Para da’i harus memperhatikan rambu
ini dan mengutamakannya dalam gerak mereka. Karena ia merupakan kunci keamanan
yang akan melindungi amal jama’i dari intaian mata-mata musuh yang senantiasa mengawasinya.
Para da’i juga harus memahami rambu ini dan mengetahui penggunaannya secata
baik sesuai dengan tempat dan waktunya.
5. Bersabar
atas Gangguan Musuh
“Dan
bersabarlah terhadap apa yang mereka ucapkan dan jauhilah mereka dengan cara
yang baik”(Q.S. Al-Muzzammil:10)
“Dan
untuk (memenuhi perintah) Rabb-mu, bersabarlah”
(Q.S. Al-Muddatstsir:7)
6. Menghindari
Medan Pertempuran
Menjauhi medan pertempuran dalam tahapan takwiniyah,
merupakan upaya perlindungan bagi pelaksanaan ibadah kepada Allah. Sesungguhnya
menjauhkan orang-orang yang telah menerima dakwah, dari tekanan penguasa yang
zalim, ke suatu bumi yang dapat memberikan keamanan bagi jiwa dan dakwah
mereka, adalah tindakan yang wajib diambil oleh jama’ah dan para da’i.
Bagian Keempat
TABIAT
JALAN MENUJU JAMA’ATUL MUSLIMIN
1. Tabiat
Jalan Menuju Jama’atul Muslimin
Dua kategori tabiat jalan ini adalah kebaikan dan
keburukan. Adapun tujuan tabiat jalan ini ialah membentuk manusia yang baik
melalui perbuatan-perbuatannya, agar dengan demikian pergerakan manusia di atas
bumi ini pun menjadi baik.
“Alif lam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja)
mengatakan,”Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi?” (Q.S. Al-Ankabut : 1-2)
Roda pregerakan manusia di permukaan bumi ini tidak
mungkin dapat berjalan seperti yang diinginkan Allah kecuali jika diambil dan
dipegang oleh tangan-tangan yang telah digembleng dengan tarbiyah yang
dikehendaki Allah. Tidak mungkin dapat mengetahui ‘tangan-tangan’ yang layak
tersebut kecuali setelah melalui berbagai ujian saringan.
Ibtila adalah seleksi dan ujian bagi
perbuatan-perbuatan manusia di atas bumi ini yang akan membedakan yang baik
dari yang buruk. Ibtila merupakan salah satu sunnatullah yang harus dihadapi
manusia, terutama para penyeru kebenaran.
2. Contoh-Contoh
Tabi’at Jalan
Tabiat jalan dakwah ini sangat berat dirasakan oleh
jiwa manusia, tetapi harus dilalui oleh gerakan Islam yang ingin mencapai
tujuannya. Semua orang, para Nabi dan pengikutnya, telah merasakan tabiat jalan
dakwah kepada Allah ini, karena ia merupakan satu-satunya jalan menuju surga.
Tabiat jalan ini beraneka ragam bentuknya, mungkin
berbentuk kamar-kamar penjara, alat-alat siksa yang menakutkan dan tiang-tiang
gantungan. Mungkin juga berbentuk kemewahan dan kemegahan kehidupan, dan tidak
sedikit berbentuk ghurur (keterpedayaan diri) yang melupakan Allah dan akhirat.
Tabiat jalan ini mempunyai sasaran tertentu, yaitu
untuk mengetahui yang shalih dari yang thalih, dan membuang yang jelek dari
yang baik, serta membersihkan barisan dari unsur-unsur yang akan mengakibatkan
kehancuran.
Hendaknya para da’i dan aktivis gerakan Islam
memiliki penataan (tanzhim), program (takhthith), dan operasionalisasi
(tanfidz) yang lebih kuat dan rapi ketimbang orang-orang kafir. Jangan sampai tersengat
dalam satu lubang dua kali.
3. Jama’ah-Jama’ah
Terpenting yang Aktif di Medan Dakwah Islam
FASAL
1
Perjuangan
Islam Setelah Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah
Setelah Khilafah Utsmaniyah jatuh pada 1924,
tokoh-tokoh Islam dan para ulama berjuang mengembalikan khilafah Islamiyah ke
dalam kehidupan kaum Muslimin. Itu bukan hanya karena mereka tahu bahwa
menegakkan sistem khilafah dan mengangkat imam dikalangan umat adalah perkara
yang diwajibkan agama, melainkan juga karena mereka tahu bahwa kondisi umat
Islam tidak akan baik tanpa kepemimpinan umum yang dapat menyatukan umat,
meskipun bangsa dan warna kulit berbeda serta negeri mereka pun berjauhan.
Perjuangan menegakkan kembali sistem khilafah
tersebut dilakukan dalam dua bentuk, yaitu perjuangan individual dan kolektif.
Perjuangan individual seorang ulama menyeru terbentuknya khilafah Islamiyah
melalui khotbah, makalah-makalah, artikel di surat kabar, atau mengarang buku.
Namun, seruan tersebut biasanya tidak memiliki jama’ah atau organisasi.
Ditinjau dari tujuannya, perjuangan kolektif terbagi
dalam beberapa bagian :
a. Perjuangan
kolektif yang tujuan langsungnya menegakkan khilafah
b. Perjuangan
kolektif yang tujuan langsungnya dakwah sosial, budaya, dan sufi
c. Perjuangan
kolektif yang sudah bubar, sementara yang lain tetap dapat mempertahankan diri
Dilihat dari sisi keterbatasan dan
totalitas dakwahnya, kelompok yang masih bertahan dan terus berdakwah juga
terbagi dua bagian, yaitu :
a. Berbagai
kondisi telah membatasi arah dakwahnya sehingga menjadi aliran tertentu yang
merupakan bagian dari aliran-aliran yang dominan di kalangan umat Islam.
b. Kelompok
kedua adalah yang berupaya mencakup seluruh aliran yang dominan di kalangan
umat Islam, disamping menyeru kepada aspek politik dengan ditegakkannya
khilafah Islamiyah.
Untuk itu kita akan mengambil dari
kelompok pertama, aliran terbatas, Jama’ah Anshar as-Sunnah al-Muhammadiyyah
dari aliran salaf, Jama’ah Tablig dari aliran sufi, dan Hizbut Tahrir dari
aliran politik.
Sedangkan, dari kelompok kedua, yang
berusaha mencakup seluruh aliran tersebut, kita akan mengambil Jama’ah Ikhwanul
Muslimin, karena referensi tentang Jama’ah ini cukup tersedia di negeri arab.
FASAL
2
Jama’ah
Anshar As-Sunnah Al-Muhammadiyah
Sarana Jama’ah Anshar As-Sunnah Al-Muhammadiyah
untuk mencapai tujuannya diantaranya adalah :
a. Undangan
untuk menghadiri muktamar dalam berbagai kesempatan untuk penyadaran masyarakat
b. Pemberatasan
buta huruf dengan cara membuka kelas-kelas belajar, menyiapkan sekolah-sekolah,
dsb.
Tujuan dan prinsip atau ajaran Jama’ah Anshar
As-Sunnah Al-Muhammadiyah sangat luhur dan mulia. Banyak diantaranya yang sama
dengan sebagian Jama’ah Islam kontemporer. Namun, sarana untuk mencapai tujuan
dan mewujudkan prinsip tersebut, masih kurang dan terbatas dan agaknya tidak
mungkin dapat mengantarkan kepada tujuan Jama’ah Anshar As-Sunnah
Al-Muhammadiyah yang besar jika sarana-sarana tersebut tidak ditingkatkan,
tetap kurang dan terbatas.
FASAL
3
Hizbut
Tahrir
Dalam sisi tujuan dan sarana, HT mempunyai kesamaan
dengan Jama’ah Anshar As-Sunnah Al-Muhammadiyah dan Jama’ah Tabligh dari sisi
sarana. Yaitu hanya membatasi diri pada sebagian tujuan dan arahan Islam,
dengan mengabaikan tujuan dan arahan lainnya. Di samping kesamaan tersebut, ada
beberapa tambahan yang terdapat pada HT :
a. Keterbatasan
tujuan
b. Membalik
urutan sarana Rasulullah untuk mencapai pemerintahan
Fase terakhir dalam sarana Rasulullah
saw untuk meraih pemerintahan Islam, yakni jihad, justru menjadi yang pertama
dan satu-satunya dalam HT.
Dalam segi pemikiran, HT tidak mempunyai
fase pembentukan (takwin), sehingga munculah pemikiran yang menyimpang dari
Islam, bahkan dari sunnah kauniyah dan tabiat manusia.
FASAL
4
Jama’ah
Tabligh
Berikut ini adalah pemikiran dan ajaran Jama’ah
Tabligh :
a. Keharusan
bertaklid
b. Tasawuf
adalah cara untuk mewujudkan hubungan dengan Allah dan memperoleh kelezatan
iman
c. Jama’ah
Tabligh tidak memandang perlu nahi mungkar
d. Tidak
memandang keluar dari enam ajaran yang digariskan Muhammad Ilyas
e. Melarang
anggota Jama’ah Tabligh memperluas ilmu dan mendalami aliran-aliran filsafat
yang berkembang dalam masyarakat di sekitar mereka
f. Memisahkan
agama dan politik
g. Memandang
tidak wajib seorang anggota berdakwah di negeri tempat tinggalnya, namun setiap
anggota yang tinggal di satu kota tertentu wajib berdakwah di kota lain.
Pemikiran dan ajaran Jama’ah Tabligh ini
bertentangan secara nyata dengan ajaran agama Islam.
FASAL
5
Jama’ah
Ikhwanul Muslimin
Tujuan Jama’ah Ikhwanul Muslimin adalah sebagai
berikut :
a. Memperbaiki
diri sendiri
b. Membina
rumah tangga islami
c. Membimbing
masyarakat
d. Membebaskan
negeri dari setiap penguasa asing
e. Memperbaiki
pemerintahan
f. Mengembalikan
eksistensi internasional bagi umat Islam
g. Menjadi
guru dunia dengan menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjurunya
Jama’ah Ikhwanul Muslimin telah
menjadikan al-Kitab, as-Sunnah, dan salafu saleh sebagai rujukan utamanya.
Jama’ah Ikhwanul Muslimin berpedoman kepada tiga hal tadi dalam menetapkan
setiap langkahnya.
Jama’ah Ikhwanul Muslimin mempunyai
kelebihan karena ia memperjuangkan seluruh ajaran islami. Jama’ah Ikhwanul
Muslimin tidak hanya mengurusi politik, memberi irsyad (bimbingan) dan wa’zh
(nasihat), dan bergerak dalam bidang sosial. Namun, dakwahnya menghimpun
seluruh ajaran Islam serta tuntutannya.
Jama’ah Ikhwanul Muslimin adalah jama’ah
yang senantiasa berkembang dalam strategi amaliahnya. Tujuan-tujuan Jama’ah
Ikhwanul Muslimin tampak jelas keterkaitannya dengan Islam. Islam datang untuk
seluruh umat manusia.
Meskipun Jama’ah Ikhwanul Muslimin
memiliki sifat-sifat terpuji, ia tetap merupakan sekumpulan orang yang tunduk,
dalam segala strategi dari ijtihadnya, kepada sifat-sifat manusia yang serba terbatas,
lemah dan biasa salah.
Wallahu
‘alam
Komentar
Posting Komentar