Judul Buku : FIQH POLITIK HASAN AL-BANA
Penulis : Muhith Muhammad Ishaq
Fiqh siyasah adalah pemahaman yang detail tentang
urusan umat, baik internal maupun eksternal, dan mengelola urusan itu sesuai
dengan petunjuk dan hukum islam. As-siyasi adalah orang yang memperhatikan
urusan umat, dan menerapi lewat pikiran dan pendapatnya dengan benar. Seorang
politisi islami adalah seorang muslim yang komitmen dengan islam dan mengelola
urusan umat dengan sudut pandang islam dan hukum agama. Siyasah dibagi menjadi
dua, pertama yaitu siyasah syar’iyah artinya membawa seluruh urusan manusia
sesuai dengan pandangan syariat, dan pemerintahan yang bekerja untuk menjaga
agama dan dunia, kedua siyasah bukan syar’iyah adalah siyasah yang membawa
manusia sesuai dengan pandangan manusia yang dituangkan dalam
perundang-undangan buatan manusia sebagai pengganti dari ajaran islam dan
berbeda dengan syariat islam.
Imam Al-Bana sedari kecil hidupnya di lingkungan
ilmiah terutama ilmu fiqh. Ayahnya seorang ulama hadits yang sangat terkenal
pada zaman modern. Hasan Al-Bana lulus dari Universitas Darul Ulum pada umur 21
tahun, dan menjadi lulusan terbaik. Beliau telah Allah mudahkan untuk menghafal
dan memahami makna Al-Qur’an. Al-Bana merupakan pakar tentang problematika keislaman
dan mengikuti peristiwa-peristiwa politik di dalam dan diluar dunia islam.
Sumber-sumber yang digunakan oleh Imam Al-Bana dalam
fiqh siyasahnya yaitu Al-Qu’an, Hadits dan kitab-kitab fiqh. Namun, Al-Bana
juga mempelajari undang-undang buatan manusia dengan mengacu sejauh mana
kesesuaian atau bertentangan dengan hukum islam.
Islam adalah agama yang syumul, tidak ada pemisahan
antara islam dan politik. Bahkan tidak
ada kebaikan pada agama yang tidak ada politiknya dan tidak ada kebaikan
dalam politik yang tidak ada agamanya, hal ini disebabkan politik yang
mengelola semua urusan.
Bangsa barat selalu mempropagandakan bahwasannya
islam tidak ada hubungannya dengan pemerintahan, kekuatan, kesiagaan, politik
dan jihad. Propaganda itu sangat mencitraburukkan islam. Peran Imam Al-Bana dan
misinya adalah menjelaskan islam sebagaimana yang Allah kehendaki bagi manusia
ini yaitu aqidah, syariat, tatanan hidup, dan menghapus pemahaman-pemahaman
kaum imperialis yang menjajah negeri-negeri islam. Lalu melalui fiqh
politiknya, Hasan Al-Banna menghimpun barisan jihad untuk mengusir kaum kolonialis
yang hina dari bumi islam. Islam harus memimpin. Islam harus berkuasa. Islam
harus mengatur urusan hidup manusia.
Al-Banna mengatakan “Allah Maha Mengetahui, wahai
para pemimpin, bahwa ikhwan tidak akan pernah, dalam satu hari, bukan gerakan
politik, tidak akan pernah menjadi, dalam satu hari, bukan kaum muslimin. Ia
tidak akan memisahkan dakwahnya antara politik dan agama”. Islam, bagi seorang
muslim, tidak cukup hanya dengan nasihat dan bimbingan, tetapi selalu
membawanya untuk membela dan berjihad.
Diantara tuntutan-tuntutan yang diajukan Imam
Al-Banna dalam bidang politik antara lain yaitu bidang politik, administrasi,
peradilan, ilmu pengetahuan, sosial, dan ekonomi.
Pemerintahan islami terdiri dari kaum muslimin yang
menjadi anggotanya, melaksanakan kewajiban-kewajiban islam, dan tidak terbuka
melakukan maksiat. Islam tidak akan terealisasi seperti yang Allah kehendaki,
kecuali jika pemerintahan itu menerapkan hukum-hukum-Nya dalam seluruh sendi
kehidupan politik, ekonomi, peradilan, kenegaraan, dan lain-lain.
Saat ini peraturan islam di satu lembah dan
peraturan pelaksanaan di lembah yang lain. Maka, sesungguhnya diamnya para
reformis islami dari tuntutan penerapan hukum islam adalah tindak pidana islam
yang tidak akan bisa dihapuskan kecuali dengan bangkit membebaskan kekuasaan
eksekutif dari tangan orang-orang yang tidak tunduk dengan hukum islam yang
hanif ini.
Dakwah merupakan jalan yang panjang, penuh
kesabaran, dan ketabahan. Beberapa tahapan dalam berdakwah adalah tahap
pengenalan (ta’rif), pembinaan (takwin), dan pelaksanaan (tanfizh).
Dalam perubahan diperlukan situasi yang tepat dan
cocok. Situasi yang ditetapkan itu adalah dengan membuat atmosfer islami secara
umum. Al-Banna menambahkan hal lain, yaitu telah sempurna kesiapan iman dan persatuan.
Artinya, aqidah telah mendidih di hati para pengikutnya, rapat barisan mereka,
bersatu hati mereka dan berhimpun disekitar fikrah dan qiyadah mereka. Dalam
menolak kemungkaran, harus dilakukan dengan tangan, mulut, dan hati.
Sikap kita menurut Hasan Al-Bana terhadap
undang-undang konvensional yang menyelisihi syari’at islam maka tidak boleh
kita untuk taat, melaksanakan, dan berlindung dibawahnya.
Dalam menjalankan pemerintahannya, kepala negara
memiliki hak dan kewajiban. Seorang kepala negara jika gagal melaksanakan
kewajibannya, maka umat berhak menuntut. Umat berhak mentaati kepala negara,
dikarenakan umat telah mengikat janji dengannya, dan kepala negara harus
menjalankan kewajibannya sehingga ia berhak dibela, dicintai, dan ditaati.
Pelimpahan wewenang dari seorang kepala negara terhadap orang lain yang telah
diseleksi dalam pemilihannya untuk ditugaskan membantu mengurus umat baik
dengan pendapatnya sendiri atau hasil ijtihadnya sendiri adalah boleh.
Pemegang kekuasaan tertinggi dalam islam disebut
khilafah. Dia sebagai kepala negara. Memikul beberapa kewajiban dan memiliki
beberapa hak. Khilafah Islamiyah harus didahului dengan berdirinya pemerintahan
islami di negeri-negeri kaum muslimin. Sesungguhnya islam mengharuskan umatnya
untuk bersatu dibawah kepemimpinan seorang imam, yaitu kepala negeri-negeri
islam. Umat islam haram terbagi-bagi menjadi negara-negara yang setiap negara
memiliki khalifah atau imam sendiri.
Menurut Hasan Al-Banna, pemerintahan dalam
islam berdiri atas tiga pilar yaitu tanggung
jawab pemerintah di hadapan Allah SWT dan dihadapan manusia, kesatuan umat
islam diatas dasar aqidah islam, dan menghormati keinginan umat dengan
mewajibkan bermusyawarah dengan mereka, mengambil pendapatnya, menerima
perintah dan larangan.
Undang-undang dalam menjalankan pemerintahan islam
diambil dari kitab Allah dan sunnah Rasulullah SAW.
Dalam menyelesaikan problematika ummat, maka perlu
adanya orang-orang yang dimintai pendapatnya untuk menyelesaikan problematika
ini dan diselesaikan dengan suara mufakat atas dasar suara mayoritas, mereka
disebut Ahlul Halli Wal Aqdi. Ahlul Halli Wal Aqdi adalah para ulama mujtahid
yang pendapatnya dijadikan referensi dalam fatwa dan penggalian hukum, para
pakar dalam urusan-urusan umum, dan orang-orang yang memiliki sifat
kepemimpinan bagi manusia. Dalam menentukan orang-orang yang berhak berada di
Ahlul Halli Wal Aqdi, Hasan Al-Banna menghendaki sistem pemilihan umum sesuai
dengan islam, serta memberikan sanksi yang tegas dalam berbagai kecurangan yang
terjadi selama proses pemilu.
Wanita dan aktivitas politik menurut Hasan Al-Banna
telah diberikan keluasan, meski sebenarnya wanita tidak berkewajiban untuk
bekerja dan mencukupi dirinya sendiri atau membiayai hidupnya dari hasil
kerjanya. Wanita mempunyai tugas rumah tangga dan merupakan tempat sekolah
untuk mendidik generasi berikutnya (anak-anaknya). Dalam pengangkatan jabatan
publik, Hasan Al-Banna berpendapat bahwa wanita tidak diperbolehkan memegang
jabatan publik, kecuali dalam kondisi darurat.
Jika dalam suatu negara minoritas non-muslim maka
apabila mereka bersikap damai, dengan menepati kewajiban-kewajiban mereka
terhadap umat islam dan tidak membantu musuh-musuh islam maka umat islam wajib
untuk bersikap baik terhadap mereka, melindungi mereka, dan menjaga jiwa
mereka, harta mereka, dan kehormatan mereka.
Umat islam boleh saja meminta bantuan non-muslim
dengan syarat dalam keadaan darurat dan tidak pada jabatan-jabatan publik.
Darurat disini adalah kepentingan-kepentingan yang tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan manusia dan untuk merealisasikan maksud-maksud syariat dalam menjaga
lima dasar, yaitu menjaga agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal manusia.
Karakteristik dakwah Ikhwanul Muslimin adalah jauh
dari dominasi para pembesar dan orang terpandang, hal ini demi menjaga
kebersihan warna dakwah agar tidak terkontaminasi oleh warna-warna lain. Namun,
strategi itu adalah strategi sementara, jadi bisa saja berubah, disaat dakwah
ini semakin kuat pangkalnya, semakin kuat batang-batangnya, sudah mampu mengarahkan
bukan diarahkan, telah mampu mempengaruhi bukan dipengaruhi, maka kami mengajak
kepada pembesar, para tokoh, lembaga-lembaga, dan partai-partai untuk bergabung
bersama kami. Bersatu dibawah bendera Al-Qur’an dan bernaung dibawah bendera
Nabi Muhammad SAW yang mulia, jalan islam yang lurus.
Bekerja untuk kebangkitan islam dan menegakkan
eksistensi politik kaum muslimin tidak akan terlaksana kecuali lewat jamaah
yang tertata, memiliki sasaran, sarana, tahapan, manhaj dalam mentarbiyah,
dalam hukum, ekonomi, dan sisi kehidupan yang lain. Maka dari itu, taat kepada
qiyadah sangatlah dibutuhkan baik dalam keadaan semangat atau malas, sulit
maupun mudah, dan menyerahkan urusan kepada qiyadah dalam mengelola jamaah.
Kelemahan kaum muslimin itu ada dalam perpecahan dan
kepingan-kepingan mereka. Kekuatannya ada pada persatuan dan berkumpulnya
mereka dalam agama islam ini. Sesungguhnya, nasionalisme dalam pemahaman
politik islam adalah yang dibatasi oleh aqidah, bukan batas tanah dan batas
geografis. Setiap jengkal tanah yang disana ada seorang muslim yang
mengumandangkan kalimat syahadat adalah negeri islam yang memiliki kemuliaan,
kehormatan, cinta, dan ikhlas dalam berjihad membela kebaikannya.

Komentar
Posting Komentar